Salah satu pihak divonis hukuman penjara five tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara online. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara atau advokat. Mengurus surat cerai dengan metode ini bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan kuasa hukum. Untuk https://www.legalkeluarga.id/